PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk oleh Presiden RI Prabowo Subianto, bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), melakukan penertiban lahan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Saibi Sarabua, Kepulauan Mentawai, pada Rabu (6/8/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, menyebutkan bahwa penertiban dilakukan terhadap lahan seluas 635,37 hektare di Desa Mailepet, Kecamatan Siberut Selatan.
“Tim memasang plang larangan sebagai tanda kawasan dilindungi, serta sebagai upaya pencegahan jual beli dan perusakan lahan,” kata Rasyid di Padang, Kamis (7/8).
Ia menambahkan, pemasangan berlangsung aman karena lokasi berada di kawasan konservasi yang jauh dari pemukiman maupun aktivitas wisatawan.
Kegiatan penertiban dilakukan oleh Tim Satu Satgas PKH, yang terdiri dari unsur Kejaksaan, TNI, Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ATR/BPN, Kementerian Pertanahan, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan BPKP, serta didukung oleh BKSDA Sumbar dan Taman Nasional Siberut.
Rasyid menjelaskan, selain untuk penegakan hukum dan pelestarian alam, kegiatan ini juga bertujuan menjaga keunikan dan keanekaragaman hayati di Mentawai, yang dikenal sebagai “Bumi Sikerei.”
TWA Saibi Sarabua merupakan rumah bagi beragam flora seperti Tuiyo (Rhizophora apiculata), Peigu (Rhizophora mucronata), Potcou (Bruguiera gymnorrhiza), Togro (Ceriops tagal), serta pohon-pohon khas daratan seperti Meranti Merah, Keruing, Mahang, dan Pulai.
Sementara dari sisi fauna, kawasan ini dihuni oleh satwa endemik yang langka seperti Bilou (Hylobates klossii), Beo Mentawai (Gracula religiosa batuensis), Lutung Mentawai (Presbytis potenziani), Beruk Mentawai (Macaca pagensis), dan berbagai satwa lain, baik yang dilindungi maupun tidak, seperti babi hutan, murai batu, dan tikus Mentawai.
“Penertiban ini adalah bagian dari misi jangka panjang untuk menjaga kelestarian hutan dan melindungi satwa endemik agar tetap bisa disaksikan oleh generasi mendatang,” tegas Rasyid.
Pemerintah melalui Satgas PKH akan melarang keras segala bentuk pembukaan lahan secara ilegal, karena selain merusak lingkungan, juga mengancam keberadaan ekosistem khas Mentawai.
Satgas PKH telah berada di Sumbar sejak Sabtu (2/8/2025), dan dijadwalkan akan melanjutkan penertiban selama dua pekan di berbagai wilayah.
Sebelumnya, pada Senin dan Selasa (4–5/8), tim juga menertibkan 117,10 hektare lahan di Cagar Alam Panti, dan 2.802,68 hektare di Hutan Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Kabupaten Pasaman. (rdr/ant)






