Dispora memastikan tidak akan mengeluarkan anggaran tambahan untuk pelaksanaan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) dan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov), karena dana untuk kedua kegiatan tersebut telah masuk pada pencairan tahap pertama.
Situasi di internal KONI Sumbar kian memprihatinkan. Hari ini, aktivitas organisasi tersebut praktis terhenti. Pengurus dan staf tidak lagi masuk kantor, bahkan menurut informasi, staf sekretariat sudah tiga bulan tidak menerima honor.
Kondisi ini dinilai sebagai masalah serius bagi pembinaan olahraga di Sumbar dan membutuhkan intervensi cepat dari pemangku kepentingan yang lebih tinggi.
Mengacu Pasal 38 Perda No. 18/2021, pemberi hibah berwenang menghentikan pencairan jika penerima menggunakan anggaran tanpa persetujuan.
Selain berpotensi wajib mengembalikan dana, pelanggaran ini juga bisa masuk ranah penegakan hukum. PO KONI Pusat No. 29 Tahun 2017 Pasal 29 yang selaras dengan Perda tersebut menjadi salah satu landasan hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.
KONI Pusat dan Gubernur Sumbar diharapkan segera mengambil kebijakan agar dunia olahraga di Sumbar dapat terselamatkan.
Sejumlah pihak bahkan menilai KONI Sumbar telah bersikap dzalim terhadap atlet karena tidak menjalankan anggaran sesuai peruntukannya.
Komisi V DPRD Sumbar memberi waktu satu minggu kepada KONI untuk menjadwalkan Rakerprov dan Musorprov. Keputusan lanjutan terkait nasib pengurus KONI akan menunggu hasil rapat tersebut. (rdr)

















