PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Dua tradisi khas Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar), yakni ‘Batagak Kudo-kudo’ dan kesenian ‘Katumbak’, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan RI pada tahun 2025.
Penetapan ini disambut gembira oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, yang menyebut bahwa tradisi seperti Batagak Kudo-kudo tidak hanya warisan budaya, tapi juga bagian dari identitas dan jati diri masyarakat.
“Pengakuan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian budaya lokal yang telah diwariskan turun-temurun. Ini membanggakan bagi masyarakat Padang Pariaman,” kata John Kenedy Azis di Parik Malintang, Kamis (7/8).
Sertifikat pengakuan tersebut diterima John Kenedy Azis melalui Gubernur Sumbar dalam acara resmi di Padang pada Selasa (5/8).
Batagak Kudo-kudo adalah tradisi membangun rumah atau tempat ibadah (seperti surau dan masjid) dengan menegakkan struktur rangka atap—disebut kuda-kuda—melalui gotong royong, baik secara tenaga maupun materi. Tradisi ini mencerminkan nilai solidaritas sosial yang kuat di tengah masyarakat Minangkabau.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman, Dedi Spendri, menjelaskan bahwa proses pengajuan ke kementerian dilakukan pada tahun 2024 dan baru menerima sertifikat pada 2025.
“Yang didaftarkan sebagai WBTb adalah aktivitas gotong royong masyarakat saat membangun rumah dan rumah ibadah. Ini mencerminkan peran aktif masyarakat dalam menjaga nilai kebersamaan,” ujarnya.
Selain itu, kesenian musik tradisional Katumbak juga diakui sebagai WBTb. Musik ini menggunakan harmonium dan gendang sebagai instrumen utama, dan merupakan hasil perpaduan budaya Minang, Melayu, dan India. Katumbak berkembang di wilayah Padang Pariaman dan Kota Pariaman.
Dedi Spendri menambahkan, yang menjadi kekuatan utama dari Katumbak adalah cara penyajiannya yang unik, baik dari sisi teknik permainan maupun aransemen musiknya. (rdr/ant)





