PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) menggelar operasi penertiban tambang emas tanpa izin (PETI) secara serentak di tiga kabupaten, yakni Sijunjung, Pasaman, dan Pasaman Barat, pada Rabu (7/8).
“Penertiban ini merupakan langkah tegas kami dalam menekan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan,” kata Direktur Intelkam Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Mulyanto, di Padang, Kamis (8/8).
Operasi tersebut melibatkan tim gabungan dari Polres dan Polsek jajaran, serta mengedepankan pendekatan preventif dan represif melalui patroli, pembongkaran fasilitas ilegal, pemasangan spanduk larangan, dan tindakan hukum.
Dwi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Meski tidak ditemukan aktivitas tambang yang sedang berlangsung, polisi mendapati bekas galian, pondok pekerja, dan sejumlah peralatan tambang yang ditinggalkan.
“Semua fasilitas yang tersisa langsung kami bongkar agar tidak bisa digunakan kembali,” tegasnya.

















