LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman bersama Polsek Dua Koto melakukan operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Lanai Hilir, Jorong Bandarmas Pembangunan, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Kamis (7/8).
Operasi gabungan ini melibatkan belasan personel bersenjata lengkap yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Fion Joni Hayes dan Kapolsek Dua Koto IPDA Antoni Hasibuan.
Lokasi tambang berada di kawasan pertemuan Sungai Batang Pasaman dan Batang Kundur, dengan medan yang sulit dijangkau karena jalan sempit, terjal, dan berlumpur. Sebagian jalan hanya bisa dilalui dengan sepeda motor, sisanya harus ditempuh dengan berjalan kaki menyusuri tebing curam.
“Hari ini kami melakukan razia di beberapa titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Dua Koto,” ujar AKP Fion.
Meski tidak ditemukan aktivitas tambang aktif dengan alat berat, tim berhasil mengamankan satu set box alat penyaring emas dan sebuah pondok pekerja di bekas lokasi tambang di tepi Sungai Batang Pasaman.
Namun, saat dikonfirmasi kepada warga sekitar, tidak ada yang mengaku mengetahui siapa pemilik alat tersebut. Untuk mencegah penggunaan ulang, polisi memusnahkan peralatan tambang ilegal di lokasi dengan cara dibakar.
“Operasi PETI ini akan terus kami lanjutkan untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan di wilayah hukum Polres Pasaman,” tegas Fion.
Sementara itu, Wali Nagari Cubadak Barat, Kesria Novri, yang ikut mendampingi operasi, menyatakan dukungan terhadap upaya penertiban PETI. Namun ia juga mendorong legalisasi tambang rakyat melalui pembentukan koperasi.
“Koperasi Merah Putih Nagari Cubadak Barat sudah resmi terbentuk. Kami berharap izin tambang rakyat bisa segera dikeluarkan agar pengelolaan dilakukan secara sah dan ramah lingkungan,” ujar Kesria. (rdr/ant)






