Melalui penambahan cuti bersama ini, masyarakat akan menikmati libur panjang akhir pekan, dimulai sejak Sabtu, 16 Agustus, hingga Senin, 18 Agustus 2025.
Deputi Kemenko PMK, Warsito, menjelaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, lomba tradisional, pesta rakyat, serta aktivitas kebudayaan dan edukatif.
Selain memperkuat semangat nasionalisme, cuti bersama ini diharapkan berdampak positif terhadap sektor pariwisata dan perekonomian lokal karena meningkatnya mobilitas masyarakat selama libur panjang.
“Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa,” kata Warsito. (rdr/ant)

















