JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dalam Reforma Agraria, Penataan Aset dan Penataan Akses menjadi satu kesatuan penting yang tak bisa dipisah.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN), Ossy Dermawan, saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kegiatan Penataan Agraria Semester I Tahun Anggaran 2025, di Jakarta pada Kamis (31/07/2025).
“Penataan Aset, seperti legalisasi aset memberikan pengakuan (atas aset tanah), sedangkan Penataan Akses memberikan peluang (peningkatan ekonomi).”
“Karena, tanpa penataan akses, masyarakat hanya akan memiliki sertipikat tanah, tapi tidak bisa meningkatkan taraf hidupnya,” jelas Wamen Ossy.
Terkait implementasi Penataan Akses berupa pemberdayaan lahan, Wamen Ossy mengimbau jajaran agar menerapkan model-model Penataan Akses yang sudah berjalan ke daerah lainnya.
Dia mengingatkan, untuk tetap menerapkan sesuai karakteristik dan potensi tanah di masing-masing daerah.
“Terkait Penataan Akses, kita bisa mulai dengan menghubungi pihak terkait, apakah itu masyarakat adat, kemudian menghubungkannya dengan off-taker-nya, perusahaan.”

















