“Permintaan itu muncul sejak awal beliau menjabat. Kami langsung mulai mempersiapkan datanya,” ujar Supratman.
Ia juga menyinggung persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) sebagai salah satu alasan kebijakan ini didorong lebih progresif oleh pemerintah.
Sebagai informasi, abolisi merupakan hak presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang masih menjalani tuntutan pidana, dengan mempertimbangkan pendapat DPR. Sedangkan amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap pelaku pidana tertentu.
Sejauh ini, abolisi telah diberikan kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta karena kasus korupsi impor gula.
Sementara amnesti diberikan kepada 1.178 narapidana, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDI Perjuangan, yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena perintangan penyidikan dalam kasus korupsi Harun Masiku. (rdr/ant)

















