JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan pemberian amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi menjadi agenda rutin setiap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI.
“Beliau menitipkan pesan, ‘Tolong, saya ingin setiap kali 17 Agustus ada amnesti, ada grasi, ada abolisi, termasuk rehabilitasi’,” kata Supratman dalam Podcast What’s Up Kemenkum, yang ditayangkan secara daring, Rabu (6/8) malam.
Ia menjelaskan bahwa keinginan tersebut telah disampaikan Presiden sejak awal masa jabatannya dan penunjukan dirinya sebagai Menkum HAM. Dengan demikian, pemberian amnesti dan abolisi menjelang HUT Ke-80 RI bukanlah kebijakan satu kali.
“Akan ada amnesti jilid dua dan tiga. Saat ini data penerima sedang diverifikasi,” ungkapnya.
Menurut Supratman, ide pemberian amnesti dan abolisi tersebut berasal langsung dari Presiden Prabowo sebagai bentuk ajakan untuk memperkuat rekonsiliasi dan persatuan nasional. Prabowo disebut meyakini bahwa penyelesaian berbagai persoalan bangsa – dari sosial, politik, hingga ekonomi – hanya dapat dilakukan jika bangsa bersatu.
“Permintaan itu muncul sejak awal beliau menjabat. Kami langsung mulai mempersiapkan datanya,” ujar Supratman.
Ia juga menyinggung persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) sebagai salah satu alasan kebijakan ini didorong lebih progresif oleh pemerintah.
Sebagai informasi, abolisi merupakan hak presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang masih menjalani tuntutan pidana, dengan mempertimbangkan pendapat DPR. Sedangkan amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap pelaku pidana tertentu.
Sejauh ini, abolisi telah diberikan kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta karena kasus korupsi impor gula.
Sementara amnesti diberikan kepada 1.178 narapidana, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDI Perjuangan, yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena perintangan penyidikan dalam kasus korupsi Harun Masiku. (rdr/ant)






