Akun pribadi Shachar di Instagram juga dikunci, tetapi cuplikan kontennya yang memperlihatkan vila-vila eksklusif di Bali masih dapat ditemukan melalui pencarian di Google.
Informasi yang beredar, meskipun belum dikonfirmasi oleh Imigrasi, menyebut Shachar bisa masuk ke Indonesia karena terdaftar sebagai warga negara Jerman. Ia disebut menggunakan visa KITAS Investor yang berlaku hingga Maret 2026 dan tinggal di kawasan Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung.
Sebagai pemegang KITAS Investor, Shachar berada di bawah naungan sebuah perusahaan Indonesia yang bertindak sebagai penjamin.
Pihak Imigrasi belum memberikan pernyataan resmi terkait identitas dan status hukum kedua WNA tersebut. Namun sebelumnya, Polda Bali menyatakan siap ikut mengusut jika ditemukan unsur pelanggaran pidana atau aturan perundang-undangan lainnya. (rdr/ant)

















