“Selain melakukan penindakan, kami juga memberikan edukasi kepada sopir terkait antisipasi rem blong, pecah ban dan patah as roda akibat muatan berlebihan,” papar Alfin.
Alfin mewanti-wanti pengendara dan pemilik kendaraan agar tidak memodifikasi kendaraannya sehingga menyebabkan ODOL. Karena tindakan tersebut kata Alfin adalah tindakan pelanggaran dan bisa dijerat dengan Pasal 277 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi: “Dimana yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu ) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah )”
“Kita mengimbau kepada para pengusaha dan sopir truk supaya tidak memodifikasi kendaraannya sehingga menyebabkan ODOL. Jika kedapatan akan kita tindak tegas,” ujarnya. (rdr-007)

















