“Kendaraan pelanggar akan kami tilang dan disita selama tiga bulan sebagai efek jera,” tegasnya.
Penindakan dilakukan melalui sistem mobile hunting di sejumlah titik strategis Kota Lubuk Basung. Polisi akan menindak pelanggaran yang terlihat secara langsung.
AKP Irawady juga mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan pribadi dan kendaraan sebelum berkendara, serta tidak memodifikasi knalpot dengan model yang tidak sesuai spesifikasi pabrik.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman tanpa suara bising dari knalpot brong,” pungkasnya. (rdr/ant)

















