LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Agam, Sumatera Barat, terus menggencarkan penertiban terhadap penggunaan knalpot tidak standar (brong) di wilayah Kota Lubuk Basung. Pelanggar tak hanya dikenai tilang, tapi juga harus merelakan motornya dikurung selama tiga bulan.
“Penertiban knalpot brong kami intensifkan menyusul banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu,” ujar Kasat Lantas Polres Agam, AKP Irawady, di Lubuk Basung, Rabu (6/8).
Menurutnya, keluhan masyarakat masuk melalui berbagai saluran, mulai dari media sosial, pesan WhatsApp, hingga pengaduan langsung ke Polres.
“Operasi penertiban kami lakukan pagi, siang, sore, dan malam. Ini bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas,” ujarnya.
Dalam razia yang digelar pada Selasa malam (5/8), petugas berhasil mengamankan sedikitnya 20 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong.

















