Menurut hakim, baik Satria maupun Shigit memiliki posisi strategis sebagai atasan dan pemegang kebijakan yang seharusnya bisa menghentikan tindakan penyimpangan, namun justru membiarkannya.
“Kalau mereka mau, bisa mencegah. Tapi kenyataannya tidak dilakukan,” ujar Priyanto yang juga juru bicara PT Kepri.
Pada kesempatan yang sama, hakim juga membacakan putusan banding terhadap enam terdakwa lain yang semuanya merupakan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang: Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra.
Kelimanya tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sesuai vonis PN Batam.
Sementara itu, dua terdakwa lain dijatuhi vonis berbeda: Zulkifli Simanjuntak (kurir): tetap dihukum 20 tahun penjara,
Azis Martua Siregar (mantan Brimob): hukuman dinaikkan dari 13 tahun menjadi 20 tahun, karena merupakan residivis dan saat kejadian tengah menjalani hukuman kasus narkoba lain. (rdr/ant)




















