BERITA

Terbukti Selewengkan Barang Bukti Narkoba, Eks Kasatresnarkoba Barelang Divonis Mati

0
×

Terbukti Selewengkan Barang Bukti Narkoba, Eks Kasatresnarkoba Barelang Divonis Mati

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangkut narkoba. (net)
Ilustrasi tersangkut narkoba. (net)

BATAM, RADARSUMBAR.COM – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dalam kasus penyisihan barang bukti sabu-sabu.

Putusan banding ini dibacakan pada Selasa (5/8) di PT Kepri, Tanjungpinang, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Shalihin, dengan hakim anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja.

“Majelis memutuskan mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari hukuman seumur hidup menjadi pidana mati,” kata Hakim Priyanto Lumban Radja di Batam.

Putusan ini sekaligus membatalkan vonis PN Batam sebelumnya yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Satria. Tuntutan awal jaksa sendiri adalah pidana mati.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, yang dianggap ikut bertanggung jawab.

Menurut hakim, baik Satria maupun Shigit memiliki posisi strategis sebagai atasan dan pemegang kebijakan yang seharusnya bisa menghentikan tindakan penyimpangan, namun justru membiarkannya.

“Kalau mereka mau, bisa mencegah. Tapi kenyataannya tidak dilakukan,” ujar Priyanto yang juga juru bicara PT Kepri.

Pada kesempatan yang sama, hakim juga membacakan putusan banding terhadap enam terdakwa lain yang semuanya merupakan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang: Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra.

Kelimanya tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sesuai vonis PN Batam.

Sementara itu, dua terdakwa lain dijatuhi vonis berbeda: Zulkifli Simanjuntak (kurir): tetap dihukum 20 tahun penjara,
Azis Martua Siregar (mantan Brimob): hukuman dinaikkan dari 13 tahun menjadi 20 tahun, karena merupakan residivis dan saat kejadian tengah menjalani hukuman kasus narkoba lain. (rdr/ant)