SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman Barat terus mendorong percepatan perekaman KTP elektronik. Hingga akhir Juni 2025, tercatat sebanyak 9.333 warga dari total 318.396 wajib KTP belum melakukan perekaman.
“Sebanyak 309.063 warga sudah memiliki KTP elektronik. Sisanya masih harus kita kejar,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Pasaman Barat, Setia Bakti, di Simpang Empat, Selasa (5/8).
Data tersebut berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I 2025 dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
Untuk mempercepat perekaman, Disdukcapil terus melakukan sosialisasi kepada perangkat kecamatan dan nagari agar mendorong masyarakat segera mengurus KTP.
“Kami juga jemput bola ke sekolah-sekolah untuk perekaman bagi pelajar yang sudah wajib KTP,” tambahnya.
Setia menegaskan pentingnya kepemilikan KTP elektronik karena dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pernikahan, perizinan, membuka rekening bank, melamar pekerjaan, mengurus usaha, hingga sebagai syarat memilih saat pemilu.
Ia memastikan bahwa stok blangko KTP elektronik di Pasaman Barat aman. Bila persediaan menipis, pihaknya segera meminta tambahan ke Disdukcapil Provinsi Sumatera Barat yang menerima distribusi dari Ditjen Dukcapil.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman. KTP bukan hanya sebagai identitas diri, tapi menjadi syarat utama dalam berbagai urusan resmi,” pungkasnya. (rdr/ant)






