Sebelum pemasangan plang, telah dilakukan verifikasi dan pencocokan antara peta kepemilikan lahan warga dengan peta milik Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN, dibantu oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Jika terbukti berada dalam kawasan hutan konservasi, maka lahan akan diambil alih dan dikembalikan ke fungsi aslinya,” ujarnya.
Satgas PKH saat ini tengah melakukan operasi serupa di seluruh Sumbar, yang terbagi dalam dua tim. Tim I bertugas di Padang, Solok, Dharmasraya, Solok Selatan, Sijunjung, dan Pesisir Selatan. Sedangkan Tim II menyasar Agam, Pasaman, Limapuluh Kota, dan Tanah Datar.
“Total ada 12 plang yang dipasang untuk wilayah kerja Tim II,” tambah Henly. (rdr/ant)

















