LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Tim Gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Pemerintah Pusat menertibkan aktivitas ilegal di kawasan Cagar Alam (CA) Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan. Penertiban dilakukan di dua titik dengan luas total mencapai 3.043,17 hektare.
Ketua Tim II Satgas PKH Pusat, Henly, mengatakan penertiban dilakukan pada Selasa (5/8) di dua kecamatan, yakni Kampung Melayu, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, dan Malalak Utara, Kecamatan Malalak.
“Tim telah memasang dua plang peringatan di tepi kawasan hutan Cagar Alam, sebagai penanda bahwa area tersebut masuk wilayah konservasi dan berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia,” jelas Henly di Lubukbasung, Selasa.
Plang tersebut mencantumkan peringatan larangan memasuki kawasan tanpa izin, merusak, mencuri, memperjualbelikan, atau menguasai lahan secara ilegal, berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Ia menjelaskan, sebagian besar lahan yang ditertibkan telah berubah fungsi menjadi kebun sawit dan tanaman lain, seperti kulit manis, milik masyarakat.

















