“Misi utama Satgas adalah menindak berbagai aktivitas ilegal, terutama perusahaan dengan izin konsesi yang menyalahgunakan kawasan hutan. Semua lahan akan dikembalikan kepada negara,” jelas Rasyid.
Ia menambahkan, Kejati Sumbar telah menunjukkan dukungan nyata melalui penertiban tahap pertama seluas 3.887,44 hektare. Ke depan, pihaknya akan terus berperan aktif agar penegakan hukum dalam pemulihan hutan berjalan maksimal.
“Ini adalah bentuk komitmen Kejati Sumbar dalam menjaga kelestarian hutan dan mendukung kerja Satgas,” tutupnya. (rdr/ant)

















