PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menyatakan siap mendukung penuh operasional Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mulai bertugas di provinsi itu.
“Kejati Sumbar bersama lintas instansi akan mendukung penuh gerak Satgas PKH guna mencapai target pemulihan kawasan hutan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid, di Padang, Senin (4/8).
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Tim Satgas telah tiba di Sumatera Barat sejak Sabtu (2/8) dan langsung disambut oleh Kejati Sumbar yang diwakili oleh Asisten Pidana Khusus, Fajar Mufti.
Pelepasan resmi Satgas juga dilakukan untuk memulai penertiban di wilayah Sumbar, yang mencakup 19 kabupaten/kota sebagai bagian dari target nasional seluas 3 juta hektare kawasan hutan.
“Misi utama Satgas adalah menindak berbagai aktivitas ilegal, terutama perusahaan dengan izin konsesi yang menyalahgunakan kawasan hutan. Semua lahan akan dikembalikan kepada negara,” jelas Rasyid.
Ia menambahkan, Kejati Sumbar telah menunjukkan dukungan nyata melalui penertiban tahap pertama seluas 3.887,44 hektare. Ke depan, pihaknya akan terus berperan aktif agar penegakan hukum dalam pemulihan hutan berjalan maksimal.
“Ini adalah bentuk komitmen Kejati Sumbar dalam menjaga kelestarian hutan dan mendukung kerja Satgas,” tutupnya. (rdr/ant)






