Sasaran program ini adalah UMKM yang telah beroperasi minimal enam bulan dan berdomisili di Kota Solok. Pelaku usaha harus memiliki dokumen legal seperti KTP, NIB, NPWP, serta laporan usaha. Setelah pengajuan, dokumen akan diverifikasi oleh tim UPTD.
“Pendampingan akan dilakukan secara berkala, termasuk monitoring perkembangan usaha dan penggunaan dana. Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan,” kata Ramadhani.
Ia berharap, dengan program ini, pelaku UMKM bisa memperluas usaha, meningkatkan kapasitas produksi, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.
“Semoga program ini memberikan dampak nyata, tidak hanya bagi pelaku usaha tapi juga masyarakat luas. Dengan gotong royong, mari kita bangun Kota Solok yang produktif, inovatif, dan sejahtera,” ujarnya. (rdr/ant)

















