Merespons laporan tersebut, Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana langsung melakukan penyelidikan mendalam di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui pelaku pencurian adalah RR yang saat itu diduga membawa alat bantu berupa sabit bergagang kayu sepanjang 1 meter.
Informasi penting tersebut diperoleh dari keterangan masyarakat dan pengumpulan barang bukti. Tim kemudian bergerak cepat menuju kediaman pelaku.
Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan berarti dan mengakui telah memanjat pagar tower serta memotong kabel menggunakan sabit tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit bergagang kayu sepanjang satu meter dan kawat tembaga seberat 20 kilogram.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur Yasin. (rdr)

















