PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Padang berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu (27/7/2025).
Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Tersangka diketahui berinisial RR (21).
“Kasus ini terungkap setelah pelapor mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tower telekomunikasi yang terletak di kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin.
Setelah tiba di lokasi sekitar pukul 04.00 WIB, pelapor menemukan fakta bahwa kabel tower telah dipotong dan dicuri.
Kabel yang hilang tercatat sebanyak enam tarikan dengan panjang total sekitar 300 meter. Kerugian yang dialami akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Atas kejadian itu, pelapor segera melapor ke Polresta Padang, yang kemudian teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/625/VIII/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 1 Agustus 2025.

















