BERITA

Kebijakan Blokir Rekening Pasif Dinilai Bikin Resah, DPR Minta Penjelasan

0
×

Kebijakan Blokir Rekening Pasif Dinilai Bikin Resah, DPR Minta Penjelasan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi rekening pasif. (Foto: Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera memberikan penjelasan kepada publik terkait kebijakan pemblokiran rekening pasif atau dormant.

“OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif,” ujar Dolfie di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Dolfie menilai kebijakan pemblokiran rekening pasif yang tidak disertai sosialisasi memadai telah menimbulkan kebingungan dan keresahan di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa OJK memiliki kewenangan menjaga stabilitas sektor perbankan dan menjamin dana nasabah aman, sedangkan PPATK bertugas mencegah dan menindak tindak pidana pencucian uang.

“Jangan sampai kewenangan pemblokiran dilakukan tanpa kejelasan syarat dan tanpa indikasi tindak pidana asal,” tegasnya.

Sebelumnya, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening yang tidak aktif selama 3–12 bulan untuk mencegah penyalahgunaan, namun nasabah tetap dapat mengaktifkannya kembali dengan prosedur yang ditentukan.

OJK pun meminta bank untuk meningkatkan pengawasan terhadap rekening dormant agar tidak digunakan dalam kejahatan keuangan, termasuk jual-beli rekening.

Hingga Juni 2025, OJK telah memerintahkan pemblokiran terhadap 17.026 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta menginstruksikan bank untuk melakukan verifikasi identitas dan penutupan bila ditemukan kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). (rdr/ant)