AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menetapkan status Siaga Darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 30 hari ke depan, menyusul berakhirnya status Tanggap Darurat yang berlangsung selama 14 hari.
Keputusan itu diambil dalam rapat evaluasi di Posko Tanggap Darurat Karhutla, Kantor BPBD Kabupaten Solok, Koto Baru, Kecamatan Kubung, Minggu (3/8).
Wakil Bupati Solok, Candra, menekankan pentingnya kelengkapan dokumen administratif dan peran masyarakat dalam pencegahan karhutla selama masa siaga ini.
“Kita harus lengkapi seluruh dokumen sesuai prosedur sebagai dasar kebijakan ke depan,” ujar Candra.
Ia juga meminta para camat dan wali nagari segera melakukan sosialisasi masif mengenai larangan membakar hutan dan lahan, termasuk sanksi pidananya, melalui spanduk dan media sosial.
Kepala Pelaksana BPBD Solok, Irwan Effendi, mengatakan meski Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) sempat menurunkan hujan, dua titik api baru terdeteksi di Sungai Lasi dan Saniang Baka pasca-OMC dihentikan pada 31 Juli.
“Kami masih membutuhkan dukungan lintas sektor. Hari Tanpa Hujan juga masih berlangsung di beberapa kecamatan,” katanya.
Kepala BPBD Provinsi Sumbar, Ilham Wahab, mendukung penurunan status menjadi siaga, namun menekankan perlunya penguatan edukasi publik dan penegakan hukum.
Sementara itu, BMKG Sumbar melalui Yudha Nugraha memperingatkan bahwa curah hujan masih rendah hingga pertengahan September. Hujan intens baru diperkirakan turun pada akhir Agustus hingga September.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Ferdinal Asmin, menyatakan wilayah Solok sangat rentan karhutla, terutama di lahan yang ditumbuhi alang-alang. Ia mendorong larangan pembukaan lahan dengan cara membakar terus ditegakkan.
Dandim 0309/Solok menyatakan kesiapan TNI membantu patroli dan penanganan titik api. Sementara Kasat Bimas Polres Solok Arosuka menyatakan komitmen Polri dalam upaya penindakan maupun solusi pencegahan.
Dengan status Siaga Darurat diberlakukan, tantangan ke depan adalah membangun kesadaran kolektif masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari karhutla. Instruksi wakil bupati mempertegas bahwa pencegahan harus dimulai dari tingkat nagari dan warga itu sendiri.
Rapat koordinasi ini dihadiri lintas instansi, termasuk BPBD Provinsi dan Kabupaten, BMKG, Dinas Kehutanan, TNI, Polri, dan unsur pimpinan daerah lainnya. (rdr/ant)






