Menurut Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Padang, Elika, awalnya Lapas mengusulkan 484 nama, namun hanya enam yang disetujui setelah melalui proses verifikasi dan pertimbangan dari Kantor Wilayah, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, DPR, dan Mahkamah Agung RI.
Junaidi berharap pemberian amnesti ini dapat memotivasi warga binaan lain untuk memperbaiki diri dan kembali produktif di masyarakat.
“Ini bentuk perhatian negara terhadap reintegrasi sosial warga binaan dan dorongan agar mereka berkelakuan baik selama masa pidana,” kata Junaidi.
Program amnesti juga menjadi upaya pemerintah mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan serta memperkuat pendekatan kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. (rdr/ant)

















