PADANG, RADARSUMBAR.COM – Enam narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang, Sumatera Barat, bebas Sabtu (2/8), setelah menerima amnesti atau pengampunan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
“Keenam warga binaan ini pulang ke rumah masing-masing setelah mendapat amnesti dari Presiden,” ujar Kepala Lapas Padang, Junaidi Rison.
Amnesti ini merupakan bagian dari program pemulihan keadilan dan rekonsiliasi nasional yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk perilaku baik selama masa pembinaan. Selain itu, penerima amnesti tidak terlibat dalam kasus yang dikecualikan oleh hukum.
Enam narapidana tersebut merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkoba. Junaidi menjelaskan bahwa proses pemberian amnesti melalui seleksi yang ketat dan panjang.
Menurut Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Padang, Elika, awalnya Lapas mengusulkan 484 nama, namun hanya enam yang disetujui setelah melalui proses verifikasi dan pertimbangan dari Kantor Wilayah, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, DPR, dan Mahkamah Agung RI.
Junaidi berharap pemberian amnesti ini dapat memotivasi warga binaan lain untuk memperbaiki diri dan kembali produktif di masyarakat.
“Ini bentuk perhatian negara terhadap reintegrasi sosial warga binaan dan dorongan agar mereka berkelakuan baik selama masa pidana,” kata Junaidi.
Program amnesti juga menjadi upaya pemerintah mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan serta memperkuat pendekatan kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. (rdr/ant)






