PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap delapan pelanggar Peraturan Daerah (Perda), Jumat (1/8/2025). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Padang, Jalan KH. Sulaiman.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menyatakan bahwa sidang ini merupakan bagian dari program penegakan hukum Satpol PP Kota Padang.
“Sidang ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar taat terhadap Perda yang berlaku di Kota Padang,” ujar Rio.
Dari delapan pelanggar yang terdaftar, enam orang hadir mengikuti persidangan. Dua di antaranya adalah pemilik kafe yang melanggar aturan operasional.
Sementara, empat lainnya merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang. Dua pelanggar lainnya tidak hadir.
Hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan sanksi berupa denda kepada para pelanggar. Pemilik kafe dikenai denda masing-masing sebesar Rp350.000 atau kurungan dua hari, sedangkan empat PKL didenda Rp300.000 atau kurungan dua hari.
Satpol PP Padang menegaskan komitmennya dalam menegakkan Perda demi menjaga ketertiban dan kenyamanan di tengah masyarakat.
“Semoga sidang ini memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku,” tutup Rio. (rdr)

















