Poin ketiga, implementasi secara optimal tema, logo dan desain turunan HUT Ke-80 kemerdekaan RI tahun 2025 dalam berbagai bentuk media antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum, produk dan lainnya.
Pada poin keempat warga diimbau mengadakan atau mengikuti kegiatan-kegiatan dalam rangka menyemarakkan HUT Ke-80 RI, guna meningkatkan nasionalisme dan rasa cinta Tanah Air.
Terakhir, masyarakat diimbau untuk menghentikan seluruh kegiatan pada 17 Agustus 2025 pukul 10.17 WIB sampai dengan 10.20 WIB atau selama selama tiga menit. Hal ini ditujukan untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri, dan orang lain apabila dihentikan.
Sementara itu, salah seorang warga Kota Padang, Izul (33), menyambut baik surat edaran terkait pemasangan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, atau terhitung 1 hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini dinilai untuk menggelorakan semangat nasionalisme dan cinta Tanah Air.
“Tentu saja ini hal yang baik untuk memperingati HUT Ke-80 Indonesia,” sebut dia. (rdr/ant)

















