Tarif yang berlaku untuk kendaraan golongan I sebesar Rp50.500, golongan II dan III masing-masing Rp75.500, serta golongan IV dan V Rp100.500. Tarif berlaku dua arah, dari Kota Padang menuju Kapalo Hilalang dan sebaliknya.
Ruas tol sepanjang 36 kilometer ini mampu memangkas waktu tempuh perjalanan dari Kota Padang ke Sicincin yang sebelumnya sekitar 1 jam 30 menit menjadi hanya 30 menit.
Seorang warga Bukittinggi, Icha (32), menyambut baik keberadaan tol ini yang memudahkan mobilitas, namun berharap tarif tol dapat dikaji ulang karena dinilai cukup tinggi dan berpotensi mempengaruhi pilihan masyarakat untuk menggunakan jalan umum. (rdr/ant)

















