PADANG, RADARSUMBAR.COM – PT Hutama Karya sebagai pengelola Jalan Tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin resmi memberlakukan tarif tol mulai Sabtu (2/8) pukul 00.00 WIB.
Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan pemberlakuan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPTS/M/2025 yang ditetapkan pada 16 Juli 2025.
“Tarif Jalan Tol Padang-Sicincin mulai diberlakukan sesuai ketentuan tersebut, kami mengimbau pengguna tol untuk memastikan saldo uang elektronik mencukupi agar perjalanan lancar tanpa hambatan,” ujar Adjib di Padang, Jumat.

















