PADANG

Mulai 2 Agustus, Tarif Tol Padang-Sicincin Resmi Diberlakukan

0
×

Mulai 2 Agustus, Tarif Tol Padang-Sicincin Resmi Diberlakukan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah kendaraan melintas di pintu masuk Tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin dari arah Bypass, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. (Antara/HO-Humas Hutama Karya)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – PT Hutama Karya sebagai pengelola Jalan Tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin resmi memberlakukan tarif tol mulai Sabtu (2/8) pukul 00.00 WIB.

Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan pemberlakuan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPTS/M/2025 yang ditetapkan pada 16 Juli 2025.

“Tarif Jalan Tol Padang-Sicincin mulai diberlakukan sesuai ketentuan tersebut, kami mengimbau pengguna tol untuk memastikan saldo uang elektronik mencukupi agar perjalanan lancar tanpa hambatan,” ujar Adjib di Padang, Jumat.

Tarif yang berlaku untuk kendaraan golongan I sebesar Rp50.500, golongan II dan III masing-masing Rp75.500, serta golongan IV dan V Rp100.500. Tarif berlaku dua arah, dari Kota Padang menuju Kapalo Hilalang dan sebaliknya.

Ruas tol sepanjang 36 kilometer ini mampu memangkas waktu tempuh perjalanan dari Kota Padang ke Sicincin yang sebelumnya sekitar 1 jam 30 menit menjadi hanya 30 menit.

Seorang warga Bukittinggi, Icha (32), menyambut baik keberadaan tol ini yang memudahkan mobilitas, namun berharap tarif tol dapat dikaji ulang karena dinilai cukup tinggi dan berpotensi mempengaruhi pilihan masyarakat untuk menggunakan jalan umum. (rdr/ant)