Selain itu, kedua tokoh itu dianggap memiliki kontribusi signifikan bagi negara. “Mereka memiliki prestasi dan kontribusi nyata untuk Republik,” tambah Supratman.
Dengan pemberian abolisi, proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan. Sementara itu, amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto bersama 1.116 narapidana lain yang memenuhi syarat.
Kebijakan ini merujuk pada Pasal 14 UUD 1945 yang memberi kewenangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Supratman menegaskan keputusan ini adalah hasil kajian hukum yang mendalam sebagai bentuk pengampunan negara yang merupakan konsekuensi yudisial dari keputusan politik eksekutif dan legislatif. (rdr)

















