“Larangan membuka lahan dengan cara membakar juga wajib dipatuhi,” ujar Agung.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak segan menindak tegas pelanggar hukum sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami harap masyarakat mematuhi imbauan ini demi menjaga lingkungan, keselamatan, dan kesehatan bersama,” pungkasnya.
Kabupaten Solok sendiri dikenal sebagai salah satu sentra produksi beras terbesar di Sumatera Barat dengan topografi yang bervariasi, mulai dari dataran rendah hingga perbukitan dengan ketinggian antara 329 hingga 1.458 meter di atas permukaan laut. (rdr/ant)

















