KABUPATEN SOLOK

Kapolres Solok Minta Warga Proaktif Laporkan Kebakaran Hutan dan Lahan

1
×

Kapolres Solok Minta Warga Proaktif Laporkan Kebakaran Hutan dan Lahan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi lahan terbakar
Ilustrasi kebakaran lahan gambut. (ANTARA)

AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Solok, AKBP Agung Pranajaya, mengimbau masyarakat agar proaktif mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

“Kami mengimbau kesadaran masyarakat untuk aktif mengantisipasi Karhutla karena dampaknya dirasakan oleh kita semua,” kata AKBP Agung di Solok, Kamis.

Dalam upaya pencegahan, Kapolres telah mengeluarkan lima poin imbauan dan larangan tegas, antara lain melarang pembakaran hutan dan lahan dalam kondisi apapun, serta meminta masyarakat segera melaporkan bila melihat kebakaran kepada pihak kepolisian atau instansi terkait.

Selain itu, larangan membuang puntung rokok sembarangan dan meninggalkan api di kawasan hutan juga ditegaskan.

“Larangan membuka lahan dengan cara membakar juga wajib dipatuhi,” ujar Agung.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak segan menindak tegas pelanggar hukum sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami harap masyarakat mematuhi imbauan ini demi menjaga lingkungan, keselamatan, dan kesehatan bersama,” pungkasnya.

Kabupaten Solok sendiri dikenal sebagai salah satu sentra produksi beras terbesar di Sumatera Barat dengan topografi yang bervariasi, mulai dari dataran rendah hingga perbukitan dengan ketinggian antara 329 hingga 1.458 meter di atas permukaan laut. (rdr/ant)