Pita frekuensi 1,4 GHz merupakan frekuensi yang diperuntukan untuk penggelaran jaringan akses nirkabel pita lebar (Broadband Wireless Access), terutama dengan teknologi Time Division Duplex (TDD).
Penggunaan pita ini diharapkan memberi fleksibilitas bagi operator dalam menyediakan layanan akses internet berbasis jaringan pitalebar yang berkualitas.
“Dengan seleksi ini, pemerintah juga memberikan ruang untuk inovasi layanan berbasis digital, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi digital, hingga layanan publik berbasis teknologi,” tegasnya.
Penjelasan lengkap tentang seleksi ini dapat diakses melalui laman resmi pengumuman https://www.komdigi.go.id/berita/pengumuman/detail/seleksi-pengguna-pita-frekuensi-radio-14-ghz-untuk-layanan-akses-nirkabel-pitalebar-bwa-tahun-2025.
Penyelenggara telekomunikasi yang berminat mengikuti seleksi dapat menyampaikan surat kuasa dan mengisi format Surat Permohonan Akun e-Auction pada tautan https://s.komdigi.go.id/download_form_pengambilan_akun serta melengkapi syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan.
Proses seleksi akan dilaksanakan melalui sistem e-Auction. Penyelenggara yang berminat dapat melakukan pengambilan akun e-Auction pada tanggal 11 – 13 Agustus 2025.
Dengan membawa persyaratan yang ditentukan serta terlebih dahulu mengisi reservasi pada tautan https://s.komdigi.go.id/pengambilanakune-auction paling lambat pada 8 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB.
Kementerian Komunikasi dan Digital mengajak seluruh pelaku industri telekomunikasi untuk mengambil bagian dalam seleksi ini, sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan infrastruktur dan ekosistem digital yang lebih merata dan inklusif. (rdr/komdigi)

















