Penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, yang dipotong langsung dari nilai buyback.
Adapun harga emas Antam berdasarkan pecahan pada Rabu adalah sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp1.009.000
- 1 gram: Rp1.918.000
- 2 gram: Rp3.776.000
- 3 gram: Rp5.639.000
- 5 gram: Rp9.365.000
- 10 gram: Rp18.675.000
- 25 gram: Rp46.562.000
- 50 gram: Rp93.045.000
- 100 gram: Rp186.012.000
- 250 gram: Rp464.765.000
- 500 gram: Rp929.320.000
- 1.000 gram: Rp1.858.600.000
Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dengan bukti potong PPh 22 diterbitkan setiap transaksi. (rdr/ant)

















