“Kamera ini memiliki spesifikasi tinggi, sehingga mampu mengidentifikasi secara jelas siapa saja yang berada di dalam kendaraan. Misalnya pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman akan langsung terdeteksi,” jelas Azryandi.
Setelah pelanggaran terdeteksi, petugas di kantor Traffic Management Center (TMC) akan menerbitkan surat tilang dan mengirimkannya ke alamat pelanggar berdasarkan data di STNK.
Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui transfer bank atau dibayarkan saat pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Saat ini kami masih dalam tahap persiapan. Serah terima alat dari Korlantas Polri akan dilakukan dalam waktu dekat. Meskipun ETLE diberlakukan, tilang manual tetap akan dilakukan terhadap pelanggaran yang tidak terekam kamera,” tutupnya. (rdr/ant)

















