BUKITTINGGI

Tilang Elektronik Siap Berlaku di Bukittinggi, Tiga Kamera Dipasang di Titik Rawan

0
×

Tilang Elektronik Siap Berlaku di Bukittinggi, Tiga Kamera Dipasang di Titik Rawan

Sebarkan artikel ini
Polisi menunjukkan cara kerja perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat, akan segera memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna meningkatkan ketertiban dan keselamatan berkendara di wilayah tersebut.

“Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, serta mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar,” ujar Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polresta Bukittinggi, Ipda Azryandi, di Bukittinggi, Selasa (30/7).

ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang memanfaatkan kamera untuk merekam dan menindak pelanggaran secara otomatis, seperti menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm, atau tidak menggunakan sabuk pengaman.

Tiga kamera ETLE akan dipasang di sejumlah titik strategis Kota Bukittinggi, yakni: lampu merah Simpang Mandiangin di Jalan By Pass, sekitar Toko Budiman di Jalan By Pass, dan Jalan Jenderal Sudirman dekat Lapangan Kantin.

“Kamera ini memiliki spesifikasi tinggi, sehingga mampu mengidentifikasi secara jelas siapa saja yang berada di dalam kendaraan. Misalnya pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman akan langsung terdeteksi,” jelas Azryandi.

Setelah pelanggaran terdeteksi, petugas di kantor Traffic Management Center (TMC) akan menerbitkan surat tilang dan mengirimkannya ke alamat pelanggar berdasarkan data di STNK.

Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui transfer bank atau dibayarkan saat pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Saat ini kami masih dalam tahap persiapan. Serah terima alat dari Korlantas Polri akan dilakukan dalam waktu dekat. Meskipun ETLE diberlakukan, tilang manual tetap akan dilakukan terhadap pelanggaran yang tidak terekam kamera,” tutupnya. (rdr/ant)