“Sebagian warga mengira rumah tempat pendidikan ini adalah gereja. Padahal bukan,” ucap Dachi, dalam mediasi yang digelar di Kantor Camat Koto Tangah, Minggu (27/7/2025) malam.
Insiden ini menodai persiapan Kota Padang yang sedang bersiap merayakan Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-356 tahun.
Aksi tersebut bahkan mengakibatkan dua orang mengalami luka. Merespons cepat, aparat Polresta Padang mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat pengrusakan.
Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin menyatakan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku intoleransi. Kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Solihin. Ia juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing provokasi.
Perhatian serius juga diberikan Wali Kota Padang, Fadly Amran, yang turun langsung memimpin pertemuan mediasi. Hadir pula Kapolsek Koto Tangah Kompol Afrino dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padang, Prof Salmadanis.
Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan penting bahwa insiden ini murni akibat kesalahpahaman, bukan persoalan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
“Pertama-tama, kita harus pahami perasaan saudara-saudara kita yang menjadi korban, baik luka fisik maupun psikologis. Ini bukan konflik agama, melainkan kesalahpahaman,” ujar Fadly.
Ia juga memastikan bahwa tindakan yang termasuk pidana tetap akan diproses sesuai hukum. “Kesalahpahaman sudah clear. Soal tindakan pidana tetap kami proses secara profesional,” tambahnya.
Ketua FKUB Kota Padang Prof Salmadanis menekankan pentingnya memperkuat dialog lintas agama dan membangun pemahaman bersama agar kesalahpahaman serupa tidak terulang. “Kami terus mengajak masyarakat saling menghormati dan memahami perbedaan. Kebebasan beragama adalah hak konstitusional,” katanya.
Saat ini, sembilan terduga pelaku sudah ditahan di Polresta Padang. Aparat menegaskan proses hukum akan dilaksanakan terbuka agar masyarakat yakin penanganan dilakukan adil dan profesional.
Insiden pengrusakan rumah doa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan beragama dan kerukunan antarumat bukan hanya semboyan, tetapi tanggung jawab kolektif masyarakat, pemerintah, serta aparat penegak hukum. (rdr)

















