“Sanksi pidana sosial ini nanti berupa membersihkan taman kota, masjid, atau panti sosial. Bentuk kegiatan pun bervariasi, mulai dari membersihkan fasilitas umum hingga membantu aktivitas sosial di lingkungan masyarakat, untuk membantu hal-hal yang positif,” pungkasnya.
Wali Kota Padang menyambut baik penerapan dan implementasi pidana kerja sosial ini pada tahun 2026. Menurutnya ini adalah inovasi baru dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Jadi kita tidak lagi memandang penjara sebagai satu-satunya alternatif hukuman. Bahwa hukuman juga bisa berbentuk tindakan yang membangun dan memberikan kebaikan yang lebih luas khususnya di Kota Padang.”
“Salah satunya melalui pidana kerja sosial yang didukung dengan keberadaan Griya Abhipraya. Tapi ini tentu untuk kasus-kasus pidana ringan tertentu saja,” ujar Fadly Amran.
Di kesempatan ini Fadly Amran juga menerima kenang-kenangan dari klien Bapas Padang berupa cendera mata hasil kerja warga binaan. (rdr/pr-pdg)

















