GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM – Kasus dugaan penyalahgunaan identitas pedagang kelontong di Gunungsitoli, Sumatera Utara untuk pembayaran pajak PT Nusantara Jaya Material dan CV Aman Sentosa yang tertunggak selama lima tahun masih mandek.
Bahkan pedagang kelontong, Faresoli Laia yang merupakan korban atas pembayaran pajak dua usaha besar tersebut meminta kepolisian untuk mengungkap kebenaran perkara yang telah merugikan dirinya dan usaha dagangnya.
“Saya meminta kepolisian melalui penasihat hukum saya untuk segera menyelesaikan kasus ini,” kata Faresoli kepada wartawan, Minggu (25/7/2025) lalu.
Desakan ini lantaran diburu petugas pajak dengan meminta korban agar segera menuntaskan pembayaran pajak yang menggunakan data pribadinya atas dua jenis usaha yang tertunggak sejak 2021-2025.
Ketahuannya identitas Faresoli Laia sebagai pembayar pajak atas dua perusahaan atas namanya pribadinya, ketika petugas pajak mendatangi lokasi usahanya.
Akan tetapi petugas pajak tidak menemukan perusahaan tersebut melainkan usaha dagang (UD) Rezeki, yang memang dikelola Laia. Adapun data kepemilikan usaha menurut petugas pajak, yakni SH. Yang mana SH tertera dalam data selaku penanggung jawab PT NJM dan CV AS, dia merupakan seorang pengusaha Toko Surya Makmur di Gunungsitoli.
Pada perkara ini, nama Budi Darman Waruwu (A. Finder Waruwu) ikut terseret, seperti halnya dikemukakan korban saat melapor. Pria tersebut merupakan rekan dari korban ketika bekerja dulunya (pekerja). Konfirmasi terpisah terhadap Budi terkait beralihnya identitas korban, ia menyebut tidak tahu dan tidak ingat.
“Itulah, kita tidak ingat lagi,” cakapnya. Sekait dengan laporan Faresoli Laia ke Polres Nias dengan laporan polisi nomor LP/B/282/V/SPKT/POLRES NIAS/POLDASU yang dibuat 7 Mei 2025. Budi menyampaikan, kalau mengikuti alur hukum.
“Menunggu petunjuk hukumnya saja,” ungkapnya.
Kuasa hukum korban, Martin Jaya Halawa dari Kantor Hukum MJH & Partners, mengonfirmasi bahwa kliennya dan terlapor SH, sempat melakukan mediasi 10 Maret 2025 untuk mencari solusi penyelesaian tunggakan pajak dua perusahaan yang dibebankan kepada korban.
Adapun SH menyatakan akan membicarakan masalah tersebut terlebih dahulu kepada saksi Budi alias Ama Finder Waruwu yang diduga memberikan identitas korban kepadanya. Namun sambung Martin pada musyawarah tersebut tak menghasilkan solusi.
Lantaran tidak ada titik temu solusi pada pertemuan tersebut mengakibatkan aktivitas perdagangan usaha milik kliennya tersendat-sendat, “Klien saya terganggu aktivitas dagangnya. Apalagi klien saya terus didesak petugas pajak untuk membayar tunggakan yang bukan tanggung jawabnya,” ungkap Martin.
Martin menilai perbuatan yang dilakukan terlapor telah melanggar Undang-undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022, Pasal 65 ayat (3) Jo. Pasal 263 KUHP.
“Ini sudah sangat fatal, apalagi menggunakan identitas orang lain untuk membayar pajak usaha yang bukan kelolaan klien saya sendiri,” tutup Martin. (rdr/tanhar)






