Untuk mendorong peningkatan pendapatan, Bapenda telah menyurati 14 pabrik dan 17 perusahaan kelapa sawit di wilayah tersebut agar segera melakukan balik nama kendaraan dari pelat nomor luar daerah ke pelat BA-S (kode wilayah Pasaman Barat).
Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di mana maksimal 66 persen opsen pajak kendaraan bermotor dapat didistribusikan ke daerah asal pelat kendaraan.
Afrizal menyebutkan bahwa ratusan kendaraan milik perusahaan sawit di Pasaman Barat masih menggunakan pelat dari luar daerah. Jika seluruhnya dialihkan menjadi pelat BA-S, potensi tambahan pendapatan dari pajak kendaraan bisa mencapai lebih dari Rp25 miliar.
“Kami tegaskan agar seluruh perusahaan melaporkan kendaraan mereka secara jujur. Ini demi kepentingan pembangunan daerah, apalagi di tengah efisiensi anggaran saat ini,” ujarnya.
Selain menyurati perusahaan, Bapenda juga menggencarkan razia kendaraan yang menunggak pajak bekerja sama dengan kepolisian dan Samsat. (rdr/ant)

















