“Kejadian ini sudah diselesaikan dengan cepat dalam rentang waktu 3 jam dengan mengambil langkah mediasi dalam bentuk pertemuan antara pihak yang terlibat dari warga keturunan Nias dengan Warga di RT 02 Teratai Indah di Kantor Camat Koto Tangah pada hari yang sama,” sambung Edison.
Dijelaskan Edison, hasil pertemuan ini merekomendasikan beberapa hal diantaranya, warga Nias yang tinggal di RT 02 akan hidup secara damai dan berdampingan dengan warga lokal. Kedua, Warga Nias dengan warga lokal sepakat permasalahan ini murni permasalah sosial kemasyarakatan bukan SARA.
Sehubungan dengan itu, Edison mengimbau pemuka agama agar mendorong masyarakat untuk meningkatkan semangat kebersamaan. Walaupun berbeda suku, bahasa dan agama, namun Allah Tuhan Yang Maha Esa menegaskan Islam sejatinya menjadi Rahmat bagi seluruh alam.
Edison menegaskan, Kanwil Kemenag Sumbar bersama FKUB Provinsi dan Badan Kesbangpol Provinsi juga akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar kerukunan umat kita di Sumatera Barat semakin baik untuk masa yang akan datang. (rdr)

















