Selain itu, mereka juga dijerat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang, serta Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Satgas Karhutla Riau terus memaksimalkan pemantauan sehingga terjadi penurunan titik panas (hotspot) yang tersisa sebanyak 21 titik, tersebar di 10 kabupaten dan kota.
Dukungan mitigasi dilakukan dengan menyiapkan 1.102 embung, 1.009 di antaranya dalam kondisi baik, serta 980 sekat kanal yang berfungsi optimal dan 276 menara pemantau api yang tersebar di titik rawan karhutla.
BNPB menegaskan pentingnya penegakan hukum tegas terhadap pelaku pembakaran hutan serta peningkatan koordinasi antarinstansi untuk menekan angka karhutla menjelang puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung Agustus hingga awal September.
Pemerintah daerah juga diminta memasang lebih banyak papan informasi dan plang peringatan di lokasi bekas kebakaran sebagai upaya pencegahan serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. (rdr/ant)





















