BERITA

Jumlah Tersangka Karhutla di Riau Bertambah Jadi 51 Orang

0
×

Jumlah Tersangka Karhutla di Riau Bertambah Jadi 51 Orang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kebakaran hutan. (Ilustrasi shutterstock.com)

RIAU, RADARSUMBAR.COM – Satuan Tugas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Riau mengungkapkan jumlah tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di wilayah itu bertambah menjadi 51 orang hingga pekan terakhir Juli 2025.

Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara daring dari Jakarta, Senin.

“Ya, artinya bertambah, sebelumnya 44 orang (tersangka). Silakan dilaporkan semua, ada Menteri Kehutanan di tengah-tengah kita,” ujar Suharyanto saat memimpin rapat.

BNPB menerima laporan bahwa pelaku dari 41 kasus kebakaran hutan dan lahan yang ditangani Satgas Karhutla Riau selama Januari-Juli 2025 tersebar di lahan gambut, mineral, dan kawasan hutan dengan luas terbakar mencapai 296 hektare.

Para tersangka kini dalam penanganan Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau dan dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, mereka juga dijerat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang, serta Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Satgas Karhutla Riau terus memaksimalkan pemantauan sehingga terjadi penurunan titik panas (hotspot) yang tersisa sebanyak 21 titik, tersebar di 10 kabupaten dan kota.

Dukungan mitigasi dilakukan dengan menyiapkan 1.102 embung, 1.009 di antaranya dalam kondisi baik, serta 980 sekat kanal yang berfungsi optimal dan 276 menara pemantau api yang tersebar di titik rawan karhutla.

BNPB menegaskan pentingnya penegakan hukum tegas terhadap pelaku pembakaran hutan serta peningkatan koordinasi antarinstansi untuk menekan angka karhutla menjelang puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung Agustus hingga awal September.

Pemerintah daerah juga diminta memasang lebih banyak papan informasi dan plang peringatan di lokasi bekas kebakaran sebagai upaya pencegahan serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. (rdr/ant)