“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati di perlintasan sebidang. Pastikan kanan-kiri aman sebelum melintas dan patuhi semua rambu yang tersedia,” tegas Reza.
Selain itu, masyarakat juga dilarang melakukan aktivitas apa pun di jalur rel sesuai Pasal 181 ayat (1) UU No. 23/2007, dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana atau denda hingga Rp15 juta (Pasal 199).
PT KAI Divre II Sumbar terus mengupayakan keselamatan dengan melakukan sosialisasi, edukasi ke sekolah-sekolah, dan patroli jalur rel, terutama di kawasan padat penduduk. Reza juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan menjaga keselamatan perjalanan KA, termasuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel melalui Contact Center 121 atau (021) 121, Email: cs@kai.id, Media sosial: @keretaapikita / @kai121
“Kami mengapresiasi warga yang peduli terhadap keselamatan kereta api. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bersama agar tidak terulang di masa depan,” pungkas Reza. (rdr)

















