PADANG, RADARSUMBAR.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatera Barat menyayangkan kembali terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang resmi antara Kereta Api Minangkabau Ekspres dan sebuah kendaraan roda empat jenis Avanza, Minggu (27/7/2025), di KM 21+600 jalur Stasiun Duku–Tabing.
Menurut keterangan saksi, insiden terjadi saat mobil minibus melintas dari arah jalan kolektor menuju jalan raya bersamaan dengan datangnya KA B25 Minangkabau Ekspres relasi Pulau Air–Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Masinis telah membunyikan klakson lokomotif (semboyan 35) berulang kali sebagai peringatan, namun tidak direspons oleh pengemudi kendaraan.
“Kejadian ini sangat kami sesalkan. Padahal sudah ada peringatan keras dari masinis. Kecelakaan ini semestinya bisa dihindari jika pengguna jalan mematuhi aturan di perlintasan sebidang,” ujar Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab.
Reza menekankan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api, sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
















