“Kami khawatir jika dibiarkan terlalu lama, bisa berbahaya baik untuk keselamatan satwa maupun warga,” tambahnya.
Kepala BKSDA Resor Pasaman, Edi Susilo, menyatakan bahwa tim evakuasi sudah dikerahkan menuju lokasi untuk menyelamatkan kucing emas tersebut.
“Saat ini petugas sedang dalam perjalanan untuk evakuasi,” kata Edi.
Kucing emas merupakan satwa liar yang terdaftar sebagai spesies dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Populasinya semakin terancam akibat hilangnya habitat dan perburuan liar. (rdr/ant)

















