“Program ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 dan diperbarui dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” katanya.
Maulana menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial sangat penting, terutama untuk mencegah keluarga pekerja jatuh lebih dalam ke jurang kemiskinan ketika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian.
“Ini bukan hanya soal perlindungan pekerja, tapi juga soal keberlanjutan pendidikan anak-anak yang ditinggalkan oleh kepala keluarganya,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi Pemkab Sijunjung yang dinilai aktif dalam mendukung perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Semoga program ini bisa terus berdampingan dengan visi Sijunjung sebagai Kabupaten yang Inovatif, Berdaya Saing dan Mandiri (IDAMAN),” ujarnya. (rdr/ant)

















