SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, resmi meluncurkan program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan miskin ekstrem, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok. Program ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, menyampaikan bahwa sejak dimulai pada Maret 2022, Pemkab Sijunjung telah mengalokasikan Rp5,4 miliar untuk membayarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan.
“Dari dana itu, manfaat yang telah disalurkan mencapai Rp5,8 miliar, mencakup 119 kasus, baik kecelakaan kerja maupun kematian,” ujar Maulana, Sabtu (26/7).
Ia mengakui bahwa secara finansial, skema ini merugikan BPJS secara bisnis. Namun, karena merupakan program negara, BPJS tetap menjalankannya sebagai bentuk komitmen memberi perlindungan dasar kepada seluruh pekerja, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah dan tidak mampu membayar iuran secara mandiri.
Jumlah pekerja yang telah didaftarkan dalam program ini terus meningkat dari 1.333 orang pada 2022, menjadi 16.590 peserta pada 2025. Bahkan, sejak Juni 2025, Pemkab menambahkan 5.174 pekerja miskin ekstrem, yang kini sudah memasuki pembayaran iuran bulan kedua pada Juli.

















